Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Manusia diciptakan
Allah Swt sebagai makhluk yang mempunyai akal pikiran, untuk dapat membedakan
mana yang baik dan yang buruk. Dengan akal pikiran tersebut, manusia memiliki
kelebihan tersendiri dari makhluk-makhluk lainnya. Dengan kelebihan itu pula,
Allah Swt. memberi tugas sebagai khalifah di muka bumi untuk menjaga
kelestarian kehidupan semua makhluk, agar dapat berkembang dengan teratur dan
seimbang, sesuai dengan tata aturan dan hukum-hukum Allah Swt yang disampaikan dalam bentuk wahyu kepada
Muhammad Rasulullah Saw.
Islam sangat menganjurkan untuk menjaga kesehatan tubuh, agar selalu
dapat memenuhi segala kewajibannya dalam melaksanakan perintah Allah Swt yang
telah diatur dalam syari’at Islam. Menjaga kesehatan tubuh merupakan faktor
yang utama untuk dapat memelihara kesehatan akal pikiran, karena dalam tubuh
yang sehat terdapat akal pikiran yang sehat.
Islam adalah agama yang berbasis kepada kekuatan akal
(ratio), tidaklah sempurna nilai keagamaan seseorang apabila fungsi akalnya terganggu.
Fungsi akal dalam Islam sangat penting dalam menerima, menganalisa dan meyakini
semua ajaran yang diterima melalui Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu, upaya
untuk menjaga agar akal pikiran tetap sehat dalam menjalani kehidupan di dunia,
adalah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari untuk tetap hidup
sesuai dengan aturan dan tatanan yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan
Sunnah
Jamaah jumat rahimakumullah
Mengapa kita diperintahkan untuk menjaga
kesehatan jasmani maupun rohani? Nabi
Muhammad Saw. menegaskan dalam sabdanya :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ
الضَّعِيفِ
"Mukmin
yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding dengan mukmin yang
lemah"(HR Muslim)
Salah satu bentuk usaha untuk menjaga kesehatan akal pikiran kita adalah
dengan menjauhi makanan dan minuman yang bisa mengakibatkan terganggunya akal
pikiran. Oleh karena itu, Allah Swt melarang manusia meminum semua jenis
minuman yang memabukkan, seperti khamr (minuman yang mengandung alkohol). Sudah
umum diketahui bahwa kebiasaan meminum minuman yang mengandung alkohol dalam
waktu yang lama, akan mengakibatkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan
peradangan lambung. Dapat pula merusak secara permanen jaringan otak, sehingga
menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan
bahkan gangguan jiwa.
Lebih jauh lagi akan menimbulkan gejala mudah tersinggung dan kurang
perhatian terhadap lingkungan, menekan pusat pengendalian diri sehingga menjadi
berani dan agresif dan tidak terkontrol. Berbahaya bagi akal pikiran dan
urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga dan lebih tragis lagi
dapat berujung kepada kematian.
Minum khamar, sama dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan.
Seseorang yang telah ketagihan minum khamr, baginya tak ada nilai harta benda,
berapa saja harga khamr itu akan dibelinya, asal ketagihannya terpenuhi. Kalau
sudah demikian halnya, maka khamr itu membahyakan pergaulan dan masyarakat,
menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau,
tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran minum khamr. Akan
terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan
ketertiban.
Jika kebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka
terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi
narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi
pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran. Khamr dan narkoba
merupakan dua jenis yang berbeda, tapi mempunyai kesamaan dalam akibat yang
ditimbulkannya. Oleh karena itu, kita diharamkan untuk melakukan hal-hal yang
dapat mendatangkan kemudaratan serta kesengsaraan, sebagaimana sabda Rasulullah
Saw:
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Janganlah mendatangkan kemudaratan pada orang lain dan jangan pula dimudaratkan oleh orang lain"(HR Ibnu Majah).
"Janganlah mendatangkan kemudaratan pada orang lain dan jangan pula dimudaratkan oleh orang lain"(HR Ibnu Majah).